SITUS, JATIM – Kasus pencabulan anak dibawah umur berinisial BNTG sudah berjalan hampir dua (2) tahun lamanya belum ada kepastian, atas hal itu Orang tua korban meminta keadilan.
Aksi pencabulan terhadap korban yang masih berusia 8 tahun diduga dilakukan pria berinisial ADG yang diketahui anak juragan tetes dikembang ringgit, Kec. Pungging, Kab. Mojokerto.
KBO Reskrim Polres Mojokerto, Iptu Selimat, S.H mengatakan, proses pelaporan orang tua korban BNTG ini dalam proses penyelidikan.
“Korban juga sudah dapat pendampingan psikologi anak, terhentinya proses ini dikarenakan undangan PPA kepada tiga (3) saksi yaitu JWT, AI, dan MK, nenek korban tidak pernah hadir untuk dimintai keterangan,” kata Iptu Selimat saat dikonfirmasi awak media di ruang Reskrim Polres Mojokerto pada Rabu (17/4/2024).
Iptu Selimat lanjut mengatakan, dalam klarifikasi setelah viralnya surat terbuka yang viral dalam whatsApp group (WAG) di medsos, penegak hukum Polres Mojokerto akan menindak tegas.
“Jangan main- main dengan menyikapi permasalahan terkait hukum. Saya tekankan kepada rekan penyidik agar bekerja sesuai SOP,” ucapnya.
Sementara itu, AGNG selaku orang tua korban BNTG membantah keterangan tersebut.
”Saya selalu hadir dalam dimintai keterangan, justru yang dua saksi JWT, mantan istri pelaku, serta AI (12), anak kandung pelaku (ADNG) yang gak pernah hadir dan selalu menghilang, saya berharap agar anak saya mendapatkan keadilan dan saya gak akan mencabut masalah ini,” tegas AGNG saat dikonfirmasi awak media.
AGNG berharap mendapatkan keadilan dari pihak penegak hukum Polres Mojokerto terkait kasus yang menimpa anaknya hampir dua tahun ini berjalan,” ucapnya.
Sementara itu Samsul, SH., CPM selaku Kuasa Hukum korban mengatakan, merasa miris dan prihatin atas apa yang dialami anak korban, pasalnya kalau hal itu benar betapa besar dampak psikologi terhadap anak tersebut.
Samsul menambahkan bahwa dirinya juga merasa kecewa dengan proses penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak unit PPA Polres Mojokerto.
“Pasalnya peristiwa ini terjadi sejak Agustus 2022 dan sampai saat ini baru ramai lagi setelah adanya desakan dari organisasi kemasyarakatan (ormas).
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Perkap No. 12 Tahun 2009 telah mengatur mengenai batas waktu penyelenggaraan penyidikan terdapat dalam Pasal 31 yaitu a. 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit. b. 90 hari untuk penyidikan perkara sulit. c. 60 hari untuk penyidikan perkara sedang dan d. 30 hari untuk penyidikan perkara mudah. Sementara perkara ini sudah berjalan sejak Agustus 2022,” jelas kuasa hukum korban.
(SN01 Situs.news – JATIM)