SITUS, JATIM – Aipda K (53), anggota Polsek Sawahan, Surabaya ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
Aksi kekerasan seksual dilakukan tersangka terhadap anak tirinya disebut terjadi sejak tahun 2020 lalu yang saat ini korban telah berusia 15 tahun.
“Hukum seberat-beratnya, pecat, tidak ada ampun, jangan dicabut laporannya,” kata NH (52), nenek korban di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (20/4/2024).
NH mengungkapkan, cucunya kini sering melamun dan banyak terdiam. Ia menduga korban mengalami trauma.
“Kasihan anaknya, banyak diam, banyak ngelamun, makan enggak doyan, trauma,” ucapnya.
Atas hal yang menimpa cucunya itu, NH meminta agar korban mendapat pendampingan psikologis.
Kekerasan seksual yang dialami korban terungkap saat korban tersebut buka suara kepada keluarganya pada Ramadhan 2024.
Korban mengalami kekerasan seksual sejak masih berstatus pelajar kelas lima (5) sekolah dasar (SD).
“Terakhir bulan Februari 2024,” kata korban di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu (21/4).
Diceritakannya, peristiwa itu terjadi saat ibu korban melahirkan di rumah sakit, sementara korban sendirian di rumah.
“Saya takut dengan ayah tiri saya. Makanya saya tidak berani melawan,” terang korban.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Aipda K telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Saat ini oknum anggota tersebut sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sesuai perintah Kapolda Jatim,” ucapnya, Senin (22/4).
Menurut Kombes Dirmanto, tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur juga memeriksa tersangka bila ada dugaan pelanggaran etik sebagai anggota Polri.
“Tim Bid Propam masih bekerja. Mohon waktunya,” tutup Kabid Humas.
(SN01 Situs.news – JATIM)