Mantan Kepala dan Bendahara BPBD Ditahan Kasus Korupsi

- Penulis Berita

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUS, SUMUT – Mantan Kepala dan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Deli Serdang ditahan kasus tindak pidana korupsi anggaran program kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam pada BPBD, Kab. Deli Serdang Tahun Anggaran 2023.

Amos Febrianta Karo-Karo, S.Sos, MAP dan Era Rahmawati, SE ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Selasa ( 23/4/2024) sekira pukul 16.00 WIB bertempat di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Deli Serdang.

Tersangka Amos Febrianta Karo-Karo, S.Sos, MAP selaku Pengguna Anggaran (PA) pada BPBD, Kab. Deli Serdang / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada BPBD, Kab. Deli Serdang Tahun Anggaran 2023.

Informasi yang diterima awak media, Amos diduga bersama-sama dengan tersangka Era, selaku Bendahara Pengeluaran kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada BPBD, Kab. Deli Serdang Tahun Anggaran 2023, telah menyalahgunakan Anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada BPBD, Kab. Deli Serdang Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.856.538.804,- (Delapan ratus lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus empat rupiah).

Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejari Deli Serdang dengan Nomor : PRINT – 03 /L.2.14.4/Fd.1/04/2024 atas nama Amos Febrianta Karo -Karo, S.Sos, MAP selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 April 2024 s/d 12 Mei 2024 di Rutan Kelas I Medan.

Kemudian Nomor : PRINT – 04 /L.2.14.4/Fd.1/04/2024 atas nama Era Rahmawati, SE selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 April 2024 s/d 12 Mei 2024 di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sekitar pukul 16.27 Wib, tersangka Amos dikirim ke Rutan Kelas I Medan sedangkan Era di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Sampai berita ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait atas penahanan terhadap keduanya.

(SN04 Situs.news – SUMUT)

Berita Terkait

Wakapoldasu Rucci Study Tour With Pelatda ISSI ke Polres Tebing
Personel Polres Tanah Karo Patroli Bluelight Cegah 3C
Laporan Pengeroyokan, Polsek Binjai Belum Tangkap Pelaku
Devi: LH Dipenjara Akibat Utang Piutang, PH Sebut Cacat Hukum
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 18:17

Wakapoldasu Rucci Study Tour With Pelatda ISSI ke Polres Tebing

Rabu, 24 April 2024 - 23:23

Laporan Pengeroyokan, Polsek Binjai Belum Tangkap Pelaku

Rabu, 24 April 2024 - 22:22

Devi: LH Dipenjara Akibat Utang Piutang, PH Sebut Cacat Hukum

Selasa, 23 April 2024 - 13:56

Mantan Kepala dan Bendahara BPBD Ditahan Kasus Korupsi

Berita Terbaru

JAKARTA

Enam Anggota Polres Metro Jakarta Selatan Dipecat

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:11

JAKARTA

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Jadi Kapolda Sultra

Selasa, 30 Apr 2024 - 15:38