SITUS, SUMUT – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Devi Angryani Rumapea (40) warga Sunggal menceritakan suaminya berinisial LH dipenjara akibat utang piutang di tempat suaminya bekerja di salah satu Koperasi Kota Medan.
Devi Angryani Rumapea mengungkapkan bahwa dia dan suaminya sudah berupaya untuk membayar utang tersebut kepada juragan koperasi yang diduga kuat dalang dalam intervensi hukum ini yang menjadikan suaminya dipenjara.
”Kami sudah membayar kepada pihak perusahaan dengan rincian mencicil diawal Rp.15 juta. Berselang dua minggu kembali membayar Rp.3 juta. Dan pada bulan Maret dicicil Rp.35 juta. Bos tempat suami saya bekerja juga datang ke rumah dan dibuat surat perjanjian dengan cara gaji dipotong tiap bulannya. Utang kami tinggal tersisa seratusan juta lagi setelah beberpa kali dicicil,” ucapnya, Selasa (23/04/2024).
Tidak hanya itu, lanjut Devi, juga dibuat kesepakatan berupa pernyataan pada tanggal 26 Desember 2023 bertempat di Jl. Tanjung Balai, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, bahwa LH akan berupaya mencicil kekurangan hutang tersebut.
Ironisnya, sang bos juragan koperasi itu beberapa saat kemudian mendatangi kediaman LH dan menyita dengan cara paksa satu unit kendaraan roda dua tanpa surat penyitaan,” terang Devi.
Ibu yang masih memiliki tanggungan anak yang masih balita ini kini kewalahan untuk membutuhi hidup anak – anaknya. Pasalnya suaminya LH sebagai tulang punggung telah dijebloskan ke penjara sejak tanggal 02 April lalu.
Devi yang mengetahui betul duduk perkara ini, mengeluhkan keluarganya ketakutan adanya tekanan yang kuat dari pihak luar maka LH terkesan dipaksakan untuk masuk jeruji besi. Pasalnya suaminya belum pernah sekalipun diperiksa di Kepolisian atas laporan juragan koperasi tersebut dan langsung ditangkap.
”Harapan saya kepada bapak Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan dan Komisi III DPR RI agar hal ini menjadi pertimbangan kepada suami saya berharap suami saya dibebaskan,” pintanya.
Dijelaskan Devi, awal dari hutang piutang kepada juragan koperasi itu bermula dari suaminya bekerja dengan mencari nasabah. Namun sesaat mencari nasabah di lapangan uang yang dijalankan tersebut sempat ia gunakan untuk keperluan pribadinya,” tutupnya.
Menanggapi hal itu, Tim kuasa hukum Op Giawa, SH mengatakan, adanya cacat prosedur dalam penangkapan LH tersebut. Pasalnya, kliennya itu diyakini tidak dapat dijerat hukum pidana terkait utang piutang yang masih berjalan dan diupayakan untuk dibayarkan oleh kliennya tersebut.
Oleh karenanya, Op Giawa SH meminta kepada penyidik pembantu Polrestabes Medan untuk merevisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya itu.
”Tim kita telah melakukan pendampingan hukum dan telah meminta turunan salinan BAP tersangka atas nama LH dan sudah diberikan oleh penyidik pembantu (M.Sitompul) dan penyidik pembantu Viktor Rambe,” ucapnya.
Ironisnya, dalam Isi dari BAP kliennya tersebut tidak dimuatkan semua keterangan dari kliennya LH. Sehingga penasehat hukum (PH) menduga ada prosedurnya untuk meminta BAP belum terang benderang dan tidak transparan, sehingga akibatnya merugikan pihak kliennya.
Bila diperhatikan dalam BAP tersebut itu merujuk sepihak untuk duduknya perkara pidana sebagaimana Pasal 374 penggelapan dalam jabatan.
Sementara pengakuan dari tersangka sudah dia sampaikan semuanya keterangannya, namun tidak semua termuatkan di BAP itu.
Op Giawa, SH selaku PH dari LH menyebut penetapan tersangka LH (kliennya) diduga terlalu dipaksakan dan terburu-buru, sehingga tidak sesuai prosedur dan cacat hukum,” tutupnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun melalui Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba saat dikonfirmasi situs.news melalui tulis pesan WhatsApp, Rabu (24/4) sekira pukul 16.00 Wib, belum ada balasan sampai berita ini diterbitkan, Kamis (25/4) sekira pukul 05.20 Wib.
(SN04 Situs.news – SUMUT)