SITUS, SUMUT – Dua laporan korban pengeroyokan terhadap Haryadi dan Junaidi, Polsek Binjai (Tandem) belum juga bisa menangkap para pelaku.
”Saya sudah menyerahkan klien saya atas laporan yang dibuat pihak sebelah, tetapi mengapa pihak kepolisian khususnya Polsek Binjai belum juga bisa menangkap para pelaku yang dilaporkan oleh klien saya,” ungkap Kuasa Hukum kedua korban, Pengadilan Sembiring, SH., MH saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/4/2024).
Pengadilan Sembiring meminta Polsek Binjai untuk sesegera mungkin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku “AS” alias Belut dkk, untuk bisa dimintai pertanggung jawaban atas apa yang dilakukan terhadap dua kliennya tersebut.
Ia juga akan mempertanyakan mengapa laporan kliennya Junaidi warga Desa Tandem Hulu II yang merupakan anggota dari FTI – K.SPSI 1973 pertanggal 19 Januari 2024 dan laporan pertanggal 17 Maret 2024 belum ada tindaklanjutnya.
“Saya heran dan akan terus mempertanyakan, ada apa dengan laporan klien saya, dari (19/1) dan (17/3) belum ada titik terang, kok seperti dipetikemaskan laporan klien saya,” ujar kuasa hukum kedua pelapor.
“Terkait dua laporan klien saya di Polsek Binjai yang diduga dipetikemaskan, saya juga sudah membuat laporan ke Propam Polda Sumut,” jelas Pengadilan Sembiring.
Sementara soal laporan yang diduga dipetikemaskan Polsek Binjai, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kanit Reskrim, Ipda J. Sitanggang via WhatsApp, sampai berita diterbitkan belum ada jawaban.
Untuk diketahui sebelumnya aksi bentrok dua organisasi kemasyarakatan (Ormas) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) ini terjadi di Jalan Binjai – Stabat, Desa Tandem Hulu II, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang pada Sabtu (16/3/2024) lalu sekitar pukul 14.00 Wib berujung saling lapor ke polisi.
Kubu SPSI yang diketuai Agus (Belut) melapor ke Polres Binjai sementara kubu SPSI yang diketuai Hartoyo melaporkan ke Polsek Binjai.
Salah satu korban pengeroyokan, Hariyadi telah melaporkan seorang diduga merupakan ketua PUK SPSI berinisial “AS” bersama rekan – rekannya ke Polsek Binjai, Minggu (17/3) sekitar pukul 15.30 Wib.
Laporan tindak pidana pengeroyokan yang dialami Hariyadi tertuang dalam surat laporan Polisi nomor : LP/B/29/III/2024/SPKT POLSEK BINJAI/Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara, pasal 351 juncto 170, yang terjadi di Jalan Binjai – Tanjung Pura, Desa Tandem Hulu II, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang.
Terlapor “AS” alias Belut sebelumnya juga pernah dilaporkan Junaidi warga Desa Tandem Hulu II dalam kasus pengeroyokan pada 19 Januari 2024 di Polsek Binjai. Laporan Junaidi tertuang dalam surat laporan Polisi Nomor : LP/10/1/2024/SPKT/Binjai, namun sampai sekarang laporan tersebut masih belum ada kejelasan.
(SN04 Situs.news – SUMUT)