SITUS, SUMBAR – Aksi pembalakan liar atau illegal logging terus berlangsung di Desa Kunangan Parit Rantang, Kec. Kamang Baru tak jauh dari Simpang Tiga Kiliran Jao, Kab. Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Hasil investigasi tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan sejak 1 Januari hingga 11 Januari 2025, di kawasan itu ditemukan di kilang kayu sejumlah kayu balak (log) ukuran besar bergelimpangan di tanah sebelum dijadikan kayu gergajian.
Sementara ada 10 lokasi kilang kayu di kanan dan empat kilang kayu di kiri jalan menuju Kiliran Jao beroperasi kilang kayu mengolah kayu log dari hutan alam.
Tampak bontos atau ujung kayu balak itu tidak ada tanda-tanda tata usaha kayu (TUK) resmi dari Dinas Kehutanan setempat, misalnya kayu dari lokasi IPK (Izin Pemanfaatan Kayu), atau kayu log dari lokasi hutan HPH (Hak Pengusahaan Hutan) dari perusahaan resmi.
Artinya kayu balaknya telanjang alias polos tak ada tanda-tanda memiliki izin penebangan resmi. Puluhan kilang kayu ini tak jauh dari Hutan Lindung (HL) Bukit Batabuh.
Saat dikonfirmasi Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Kamang Baru, Kab. Sijunjung, Yandesman balik bertanya kepada wartawan, sawmillnya ada izin tak,? Namun awak media mempermasalahkan sumber bahan baku kayu alamnya bersumber dari kawasan hutan yang diduga ditebang secara liar.
Diutarakan Yandesman, kalau masyarakat mengetahui ada illegal logging, maka bisa mengadukan masalah ini ke Polisi dan KPH, nanti aparat akan turun. Kami juga ada patroli rutin,” ucapnya, Sabtu (11/1).
(SN13 Situs.news – SUMBAR)