SITUS, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M. Si mengungkapkan keprihatinannya terkait maraknya judi online di Indonesia yang telah menjadi masalah serius.
Tribrata satu ini menekankan bahwa judi online telah menciptakan ketergantungan di kalangan masyarakat, terutama karena kemudahan akses yang ditawarkan. Dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa saat ini, dengan modal hanya sebesar Rp.10 ribu, masyarakat sudah bisa berpartisipasi dalam perjudian daring.
“Transaksi yang sebelumnya didominasi oleh kalangan menengah ke atas kini mulai bergeser. Dulu, untuk bermain judi online, masyarakat harus mengeluarkan uang mulai dari Rp.100.000 hingga Rp.1.000.000. Namun, saat ini, dengan hanya Rp.10.000, siapa pun bisa ikut bermain judi online,” ucap Kapolri di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa kemudahan ini telah menyebabkan peredaran situs judi online menjadi sangat masif di Indonesia.
“Hal ini berkontribusi pada penyebaran pelaku judi dan menyebabkan banyak orang menjadi kecanduan terhadap judi online,” kata Jenderal Listyo.
Lanjut Kapolri juga memaparkan data yang mencengangkan terkait perputaran uang dalam judi online, yang mencapai Rp.283 triliun hingga Triwulan III tahun 2024. Angka tersebut mencerminkan betapa besar dampak judi online terhadap perekonomian masyarakat, sekaligus menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk penanganan yang lebih serius.
Sejak tahun 2020 hingga 2024, Polri telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi masalah ini, termasuk mengamankan 9.096 rekening yang diduga terkait judi online, menutup 5.991 rekening, dan memblokir 68.108 situs judi yang beroperasi secara ilegal. Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian daring,” terangnya.
Jenderal Listyo mengajak semua pihak untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam memerangi praktik judi online yang merugikan. Ia berharap bahwa dengan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum, masalah judi online dapat diminimalisir dan masyarakat dapat terhindar dari kecanduan yang merugikan,” pungkasnya.
(SN06 Situs.news – JAKARTA)