SITUS, SULSEL – GEMA Laskar Merah Putih (LMP) KOTA MAKASSAR melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (31/05/2023).
Jenderal Lapangan Gema LMP, Aru dalam orasinya menduga disdik sulsel jadi sarang mafia proyek terkait paket pengadaan Media pembelanjaan Smart Board Pineri For Digital Learning Media.
“Sehubungan dengan hasil investigasi serta kajian kami, terkait paket pengadaan Media pembelanjaan Smart Board Pineri For Digital Learning Media yang dilakukan oleh Instansi Disdik Provinsi Sulsel Tahun anggaran 2023 diduga kuat terdapat permainan terkait proses pengadaan barang dan Jasa melalui aplikasi E-Catalogue.
Tangkap dan Adili mafia proyek di Lingkup Disdik Sulsel,” ucapnya.
Permainan terkait Tander maupun proses pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi E-Catalogue pihaknya akan melaporkan hal tersebut.
“Kami akan melakukan pelaporan secara resmi di Polda Sulsel, Kejati Sulsel dan KPK dan mendesak Gubernur Sulsel mencopot Kepala Disdik Provinsi Sulsel dari jabatannya,” ujar Aru.
Ia juga minta Kapolda Sulsel dan Kejari Sulsel mengusut tuntas pengadaan proyek tender melalui Aplikasi E-Catalogue di Disdik Sulsel.
“Kapolda Sulsel serta Kejati Sulsel untuk segera mengusut tuntas dan membongkar para pelaku mafia proyek tender Melalui Aplikasi E-Catalogue di Disdik Provinsi Sulsel,” harap Jenderal Lapangan.
Selain Itu ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) membongkar serta menangkap pelaku proyek di Wilayah Sulsel.
“Mendesak aparat APH menangkap pelaku dan mengadili Pelaku Mafia Proyek di Wilayah Sulawesi Selatan khususnya di Disdik,” jelasnya.
Sementara itu, Panglima LMP Propinsi Sulawesi Selatan, Panglima LMP Sulsel Remington. MYT menekankan agar oknum Disdik Sulsel tidak main- main dengan proses pengadaan barang dan jasa.
“Kepada pihak Disdik Sulsel agar tidak nakal dalam proses pengadaan tender tersebut, saya atas nama Remington Laskar Merah Putih yang bekerja sama dengan KPK, Jika ada hal hal yang tidak diinginkan atau intimidasi dari oknum tertentu baik sekali pun anggota DPRD Sulsel, oknum mengaku yang mengatas namakan KPK dll, jangan takut,” tutupnya.
Dasar hukum:
Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2000 Tentang Hak Pengawasan Masyarakat.
UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan untuk dikonfirmasi.
(SN07 Situs.news – SULSEL)