SITUS, SUMUT – Kasus pencurian yang di laporkan ke Mapolresta Deli Serdang, kedua belah pihak sudah berdamai namun dikabarkan cabut perkara bayar belasan juta rupiah.
Kasus pencurian itu sebelumnya di laporkan oleh korban AM dengan nomor : LP//B/25/III/2023/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara pada 29 Maret 2023 dengan status terlapor inisial S (38) dan AS (27), setelah menyetujui, kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang perkara tersebut.
Dihadapan penyidik kedua belah pihak menyatakan keinginannya untuk menyelesaikan persoalan perkara itu secara kekeluargaan melalui Restoratif Justice (RJ) yang berlangsung pada tanggal 23 April 2023.
Setelah berdamai, untuk selanjutnya pelapor mengajukan permohonan mencabut pengaduannya dan tidak memperpanjang perkara tersebut.
Namun, setelah pelapor mengajukan pencabutan laporan pengaduannya, kedua terlapor masih ditahan, dan diduga akan dibebaskan setelah memberi sejumlah uang kepada penyidik.
Menurut keterangan salah seorang keluarga pelapor mengatakan, bahwa kedua Terlapor belum bisa dibebaskan meski sudah berdamai pada saat itu dengan berbagai alasan.
Pada Rabu (3/3/2023), oknum penyidik meminta uang cabut perkara sebanyak Rp. 11 juta, akhirnya mau tidak mau keluarga terlapor mengusahakan nilai yang diminta oknum juper inisial NA, bila ingin keduanya dibebaskan,” bebernya kepada awak media.
Pihak keluarga terlapor mengungkapkan, secara terpaksa memberi sejumlah uang sebesar Rp.11.000.000 melalui juper NA agar dapat segera dilepaskan.
”Kami terkejut mendengar kabar kalau tidak ada biaya cabut perkara, tetapi nyatanya kami dipaksa memberi dana itu bahkan tak boleh kurang sikitpun, ya lantaran takut tak juga dibebaskan padahal sudah berdamai, kami terpaksa memberikan uang itu meski meminjam kesana kemari,” tutup sumber, Jumat (5/5/2023).
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH., SIK., MH kepada awak media melalui pesan whatsapp mengatakan, para pihak telah berdamai dan memohon difasilitasi untuk RJ.
“Terkait cabut perkara ataupun yg lain2 nya tidak ada dikenakan biaya bang… demikian bang,kami tidak pernah ada meminta bang..,” jawab Kompol Kadek, Kamis (4/5/2023).
Sementara itu, Kapolres Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.I.K., MH. saat dikonfirmasi perihal tersebut, melalui pesan whatsapp.“Tdk ada biaya cabut perkara. Akan saya cek,” katanya.
(SN04 Situs.news – Sumut)