SITUS, JAKBAR – Pria yang bekerja sebagai pengamen berinisial WN (53) ini akhirnya diamankan Polsek Metro Taman Sari lantaran ia melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya sendiri berinisial AN (10) yang masih dibawah umur dan sang istri.
Kapolsek Metro Taman Sari jajaran Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar dan pelaku saat ini sudah kami amankan,” kata AKBP Rohman, Rabu (1/02).
Diterangkannya, kejadian tersebut bermula saat korban bersama ibunya WS (44) sedang berada di depan Museum Bank Mandiri, Jl. Pintu Besar Utara Pinangsia Taman Sari, Jabar pada Sabtu (28/01) sekira pukul 23.30 WIB,
“Korban bersama ibunya tersebut usai melakukan ngamen di sekitar lokasi,” ucap Kapolsek.
Selang tak berapa lama kemudian, lanjutnya, datang pelaku WN yang merupakan ayah kandung korban dan menghampiri korban dan ibunya
“Satu keluarga mereka berprofesi sebagai pengamen,” sebut AKBP Rohman.
Kemudian pelaku menegur sedang apa jam segini masih disini kenapa gak pulang ke rumah,” tanya WS.
Lalu istrinya WS dan korban menghiraukan omongan pelaku yang merupakan ayah korban, hingga membuat marah dan memukul istri dan anak korban dengan menggunakan gitar (ukulele).
“Pelaku kesal karena tidak menghiraukan ucapannya hingga kesal dan melupakan amarahnya dengan memukul menggunakan gitar (ukulele) yang biasa dipergunakan untuk mengamen,” ungkap perwira melati dua ini.
Atas kejadian tersebut, sambung AKBP Rohman, korban mengalami luka lecet dan lebam pada bagian pipi sebelah kanan, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Metro Tamansari,” jelasnya.
Usai menerima laporan dari korban, tambah Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, kemudian pihaknya bergerak cepat untuk melakukan pencarian terhadap pelaku
“Pelaku WN (53) akhirnya berhasil kami amankan di kediamannya dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya kesal istrinya dan anaknya usai ngamen tidak pulang kerumah,” ungkap Kompol Roland.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kata Kanitres, pelaku WN dikenakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya.
(SN06 Situs.news – Jakbar)