SITUS, JAKBAR – Mindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya praktik pungutan liar (Pungli) di sekitar Jalan Kayu Besar, Polsek Cengkareng berhasil mengamankan dua (2) pelaku. Uang sebanyak Rp370 ribu turut disita.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo membenarkan pihaknya mengamankan dua pelaku pungli tersebut.
“Jadi pada hari Rabu, 25 Januari 2023, tim mengamankan dua pelaku berinisial S (33) dan I (31) di persimpangan Jalan Kayu Besar, dua lagi kabur masih kita cari,” kata Kompol Ardhie, Kamis (26/1/2023).
Pamen Polri ini mengungkapkan, para pelaku kerap menjalankan aksinya secara bersama-sama. Modusnya, mereka memberhentikan kendaraan truk berplat luar Jakarta sebagai sasaran untuk dipalak.
Usai diberhentikan, para pelaku kemudian memalaki sopir truk tersebut dengan meminta uang sebesar Rp200 ribu.
“(Kalau engga ngasih uang) ditakut- takuti saja diberhentiin di tengah jalan,” terangnya.
Kedua pelaku S dan I, lanjut Kompol Ardhie, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Cengkareng.
Dua pelaku juga diketahui sebagai pengguna narkotika.
“Yang dua ini kita cek urine positif pakai narkoba,” tuturnya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang melarikan diri saat penangkapan,” jelasnya.
SN06 Situs.news – Jakbar)