SITUS, LAMPUNG – Atas perbuatannya membawa seorang gadis yang masih berusia 15 tahun hingga berujung tak pulang, pemuda yang diketahui inisial MH alias RM (19) ini akhirnya diamankan polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
MH diamankan Sabtu (21/1/2023) usai polisi menerima laporan dari Orangtua gadis tersebut yang menyatakan anak gadisnya AN (15) hilang sejak Kamis (12/1).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Purbolinggo, Iptu Emi Suhaemi, mengatakan anak tersebut mulanya pergi dari rumah tanpa pamit kepada orangtuanya.
“Pada Kamis anak tersebut diketahui pergi dari rumahnya, melalui pintu kiri rumah tanpa pamit kepada orangtuanya. Keluarga telah mencari keberadaannya namun tidak berhasil bahkan nomor handphone pun tidak aktif lagi yang kemudian orangtuanya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Purbolinggo,” ungkap AKBP Zaky.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kapolres menjelaskan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo, melakukan penyelidikan dan menemukan anak itu bersama pelaku tersebut di salah satu rumah kontrakan di Pekalongan Lampung Timur. Diketahui pelaku adalah kekasih anak itu,” ucapnya.
Dari keterangan keduanya, sambung AKBP mengatakan, awalnya pelaku menjemput anak tersebut di jalan raya tak jauh dari rumah anak tersebut dan mengaku telah tinggal bersama di rumah, sejak Selasa (17/1) lalu.
Selanjutnya pelaku MH alias RM diboyong ke Makopolsek Purbolinggo guna diinterogasi lebih lanjut tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” tutup Kapolres.
(SN02 Situs.news – Lampung)