Mabes Polri Tahan PC, Kapolri : Didasarkan Hasil Pemeriksaan Dalam Keadaan Baik

banner 468x60

SITUS, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam konfrensi persnya mengumumkan penahanan terhadap Putri Candrawathi (PC) atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang mana sebelumnya istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo itu diharuskan wajib lapor 2 kali seminggu selama belum ditahan.

“Untuk mempermudah pelimpahan berkas dan tersangka, hari ini Mabes Polri menahan Putri Candrawathi,” kata Kapolri Jenderal Listyo dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

Bacaan Lainnya
banner 300250

Keputusan penahanan itu, sambung Jenderal Listyo, didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri yang dinyatakan dalam kondisi baik.

“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi. Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik,” ucap mantan Ajudan Presiden Joko Widodo itu.

Jenderal Listyo lanjut mengatakan, Putri ditahan di rutan Mabes Polri. Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyerahan tersangka ke Kejaksaan Agung.

“Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas, tahap dua hari ini saudari PC kita nyatakan ditahan di Rutan Mabes Polri,” terangnya.

Dalam kasus kematian Brigadir Yosua melibatkan lima tersangka. Empat tersangka lain ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Eliezer. Keempat tersangka itu telah ditahan lebih dulu.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kelima tersangka telah lengkap. Polri segera menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung.

“Insyaallah, untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini, ya. Apabila nanti ada perubahan nantinya, akan saya sampaikan kepada rekan-rekan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (28/9/2022).

Pada 28 September 2022, Kejaksaan Agung telah menetapkan status P21. Semua tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelima tersangka tersebut diancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama kurungan 20 tahun.

(Red Situs.news – Jakarta)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *