SITUS, SUMUT : Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap peristiwa tewasnya korban AN (21) di Desa Saentis, Kab. Deli Serdang.
Terkait kematian korban, petugas menangkap tiga (3) pelaku warga Desa Saentis, berinisial MTA Alias Medi (21), SH alias Eok (26), MR Alias Rasid (20).
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja dalam siaran persnya di Mapolda Sumut, Senin (27/12/2021) sore, mengatakan, motifnya berawal saat pelaku berinisial Medi (Ketua Gemot Neleng) tidak terima rumah orangtuanya dilempari oleh korban yang merupakan komunitas 234 SC.
“Pelaku tidak terima rumah orangtuanya diserang/dilempari korban,” kata Kombes Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan.
Dijelaskan Kombes Tatan, Minggu (26/12/2021) sekira pukul 06.00, terjadi tawuran antar geng motor yang menyebabkan korban AN tewas ditembak oleh pelaku Medi menggunakan senapan angin.
Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut perwira melati tiga ini, petugas melalui Polsek Percut Seituan melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan pelaku Eok sekira pukul 11.00 Wib, selanjutnya mengamankan Rasid pukul 11.30 Wib, dan akhirnya mengamankan pelaku penembakan berinisial Medi pukul 18.00 Wib.
“Ketiga pelaku berhasil diamankan Polsek Percut Seituan bersama Jahtanras Polrestabes Medan,” ujar Kombes Tatan.
Ditambahkannya, sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh petugas, dan ketiga pelaku dikenakan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 Jo, dan pasal 55, 56 KUHPidana.
“Para pelaku diancam hukum kurungan 15 tahun,” jelas Dirkrimum Polda Sumut.
(Toni Situs.news – Sumut)