Mantan Kepdes dan Sekdes Air Teluh Ditetapkan Tersangka Terkait DD

banner 468x60

SITUS, JAMBI – Mantan Kepala Desa (Kepdes) dan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Sungai Penuh terkait dugaan korupsi dana desa (DD).

Mereka adalah Arbain (50), mantan Kades 2012-2018 dan Resi Vernandes (41), mantan Sekdes 2015-2020 di Kota Sungai Penuh Jambi.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Keduanya kini ditahan Polres Sungai Penuh selama 20 hari ke depan.

Dalam keterangan tertulisnya, Kasi Penkum Kejati Jambi menyatakan, dalam penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2017-2018, penyidik Kejari Sungai Penuh telah menemukan adanya penyimpangan terhadap pengelolaan dan penggunaan anggarannya.

“Di mana keduanya telah melakukan pembelian tanah untuk pembangunan gedung seni dan budaya serta pembangunannya, namun itu fiktif,” kata Kasi Lexy Fathani, Kamis (11/11/2021).

Selain adanya anggaran pembangunan yang dinilai fiktif, penyidik Kejari Sungai Penuh menemukan pengeluaran-pengeluaran yang tidak dilampiri dengan bukti dalam surat pertanggung jawaban (SPJ).

Seperti kelebihan pembayaran honor Lembaga-lembaga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka.

Tak hanya itu, penyidik kejaksaan juga menemukan adanya silpa anggaran desa yang belum disetorkan oleh kedua tersangka ke kas Desa, namun anggaran tersebut sudah dicairkan dari Kas Daerah Kota Sungai Penuh.

Sedangkan anggaran dana Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Jambi, di tahun Anggaran 2017 itu mencapai Rp1.258.736.300 (1,2 miliar) dan tahun 2018 sejumlah Rp1.599.907.293 (1,5 miliar).

“Dalam dua tahun anggaran itu, dari hasil temuan penyidik terjadi kerugian keuangan negara yang mencapai uang senilai Rp310 juta lebih. Dan itu tak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Kasi Penkum Kejati Jambi.

(Toni Situs.news – Jambi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *