Selewengkan Dana Desa, Kepdes Diancam Pidana Penjara Maximal 20 Tahun

banner 468x60

SITUS, KALBAR – Diduga telah menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (DD), seorang Kepala Desa berinisial ES (34) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Dalam Pres Release Kajari Landak, Sukamto, S.H, pada saat menyambut peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-61 dan Ikatan Adhiyaksa Dharmakarini (IAD) ke-21 mengungkapkan, bahwa Kades non aktif Sungai Segak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, diduga telah melakukan penyelewengan dana desa yang bersumber dari APBDes 2020.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Sukamto memaparkan, bahwa ES resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Landak, lantaran terbukti melakukan kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp. 427.712.540.71.

”Tersangka ini telah menyelewengkan dana Kegiatan Fisik dan Non fisik untuk pembangunan di Desa, kerugian itu hanya hitungan dari Inspektorat saja, besarnya kerugian bisa saja bertambah jika hasil Audit BPKP mendapat temuan baru,” kata Kajari Landak saat konferensi press, Senin (19/07/2021).

Dijelaskan Sukamto, kasus ini terungkap karena adanya laporan dari warga desa sungai Segak kepada Kejari Landak, berbekal laporan warga itu Kejari pun langsung melakukan penyelidikan.

”Ada laporan dari warga, berdasarkan hasil penyelidikan pun ES mengakui perbuatanya itu, dan dana itu di gunakan untuk kepentingan pribadi. Dan ES pun tidak sanggup mengembalikan dana tersebut,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Sukamto, untuk sementara tersangka ES akan dilakukan penahanan hingga 20  hari kedepan di Lembaga Pemasyaratan Rutan Kelas IIB  Landak, sebelum menghadapi persidangan di kantor pengadilan Tipikor di Pontianak. Dan tidak menutup kemungkinan penahanan tersebut akan diperpanjang selama 40 hari apabila proses penyidikan masih tetap diperlukan.

”Atas perbuatannya ini, tersangka terancam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan Ancaman Pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan ancaman denda minimal Rp.200 Juta, maksimal Rp.1 miliar,” tegas Orang nomor satu di Kejari Landak.

(TS Situs.news, Kalbar)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *