SITUS, NTT – Sebanyak 28 anggota Satpol PP sedang pesta minuman keras (Miras) dan videonya sempat viral di media sosial.
Mirisnya, aksi puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur itu terjadi di tengah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Plt Kepala Satpol PP Ende, Eman Taji membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa seluruh anggota dalam video tersebut kemudian menjalani tes swab antigen.
Eman mengungkapkan bahwa hasil tes swab antigen menyatakan tiga orang di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19.
“Mereka diperiksa dua hari lalu, karena gejala pilek, demam, dan batuk-batuk,” ucapnya, Selasa (20/7/2021).
“Setelah diswab oleh petugas kesehatan, tiga dari mereka terkonfirmasi positif Covid-19,” sebut Eman.
Lanjut, Eman mengatakan bahwa tiga orang tersebut merupakan anggota yang menjalani hukuman di sel kantor Satpol PP Ende.
Sehingga kini, sambung Eman, hanya sisa satu orang di sel sementara tiga orang yang positif Covid-19 pulang ke rumah untuk isolasi mandiri.
Sebelumnya, Eman juga telah menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat terkait aksi puluhan anggotanya tersebut.
Ia mengaku, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berupa pembinaan fisik selama tiga hari terhadap 21 anggota yang terlibat.
Kemudian menahan empat orang lainnya selama 14 hari serta tiga sisanya dirumahkan.
Sementara itu, dalam video yang sempat membuat warganet geram itu terlihat 28 anggota Satpol PP sedang pesta miras di sebuah kantor.
Selain itu, tampak pula seorang pria berseragam Satpol PP tengah berdansa dengan perempuan berpakaian hitam.
Sedangkan anggota lainnya terlihat duduk bersama sambil meminum alkohol dengan tidak menggunakan masker dengan baik.
(TS Situs.news, NTT)