SITUS, SUMUT – Praktek perjudian jenis dadu putar dan game tembak ikanan bebas beroperasi di kawasan Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara meskipun di tengah situasi pandemi covid-19, kata warga, Senin (28/6/2021).
Lapak perjudian tepatnya berada di dekat tugu atau gapura Jalan Saribu Dolok, Desa Parbatuan, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo.
Ironisnya sebut warga, lapak perjudian wilayah hukum Polres Tanah Karo jajaran Polda Sumut itu telah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum setempat.
Praktik perjudian yang telah meresahkan warga tersebut selain terbukti melanggar hukum dan dilarang agama juga rentan dapat menimbulkan klaster baru penyebaran virus corona.
Lapak judi yang beroperasi buka tutup tersebut tidak sulit untuk mencarinya karena persis berada dipinggir jalan besar lintas antar Kabupaten. Dan lokasi bangunannya berbentuk gudang yang didalamnya sangat luas seperti arena permainan gelanggang olah raga,” terang warga berharap agar lokasi judi tersebut segera dibubarkan dan pengelola ditindak tegas.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriyono saat dimintai tanggapannya terkait adanya praktek perjudian di wilayah hukumnya, Senin (28/06/2021) pukul 19:31 Wib melalui akun Whats App sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Amatan sumber di lokasi, puluhan warga masyarakat berkerumun memadati tempat tersebut guna memasang taruhan perjudian sang bandar.
(TS Situs.news, Sumut)