SITUS, MALUT – Anggota Polsek Jailolo Selatan, Briptu II harus merasakan pengabnya jeruji besi sel Polres Ternate diduga perkosa seorang gadis yang masih di bawah umur.
Tersangka Briptu II ini melakukan aksi bejatnya di tempat ia bertugas di Mako Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut).
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, pihaknya langsung menetapkan Briptu II sebagai tersangka sesaat setelah kejadian.
“Sesaat setelah kejadian itu langsung ditersangkakan,” ucapnya, Rabu (23/6/2021).
Kombes Adip Rojikan menuturkan, perkara tersebut saat ini masih dalam penanganan oleh Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Sementara korban yang masih berusia 16 tahun itu telah mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Dijelaskan Perwira melati tiga ini, peristiwa pemerkosaan itu bermula ketika korban bersama rekannya menginap di sebuah penginapan di Sidangoli, Minggu (13/6/2021) lalu.
Korban saat itu bersama rekannya sedang dalam perjalanan menuju Kota Ternate memutuskan untuk menginap karena sudah kemalaman.
Sekitar pukul 01.00 WITA, sambungnya, kemudian polisi tiba-tiba datang dan mengamankan keduanya ke Polsek Jailolo Selatan untuk memberikan keterangan.
Saat itulah, kata Kombes Adip, korban yang diinterogasi terpisah dengan rekannya diduga diperkosa oleh Briptu II di sebuah ruangan,” terangnya.
(TS Situs.news, Malut)