SITUS, LAMPUNG – Korban aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) akan melaporkan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Bandar Sribhawono, Lampung Timur ke Propam Polda Lampung.
Vito Rendi Saputra sebelumnya mengaku kecewa dengan kebijakan yang diambil oleh pihak Polsek yang membebaskan pelaku kejahatan begal yang dialaminya pada 16 Mei 2021 lalu, dengan bukti Laporan korban tertuang dalam surat tanda bukti penerimaan laporan Nomor: STPL/127-B/V/2021 POLDA LAMPUNG/RES LAMTIM/SEK BANDAR.
Diceritakan korban warga Desa Braja Caka, Way Jepara, Lampung Timur ini, saat itu, ia bersama dua rekannya sedang berkunjung ke rumah temannya di Desa Sri Menanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur kemudian mereka ditodong tiga (3) orang pelaku yang hendak merampas Ponsel dan uangnya.
Korban Vito sempat dipukul dan diancam menggunakan badik (Sajam) untuk menyerahkan Ponsel, uang dan ATM nya, namun dirinya sempat teriak, sehingga warga berdatangan, dan satu dari tiga pelaku berhasil tertangkap sementara dua orang lainnya melarikan diri.
”Saya teriak dan minta tolong ke warga. Mereka terkepung tapi satu orang pelaku berikut sepeda motornya bisa ditangkap warga dan diserahkan ke Mapolsek Bandar Sribhawono,” kata Vito kepada wartawan belum lama ini.
Lanjut Vito berkata, ia merasa keheranan setelah mengetahui seorang pelaku yang sebelumnya diserahkan ke Mapolsek Bandar Sribhawono justru dibebaskan.
“Kata pak Kanit ditangguhkan penahanannya karena ada jaminan dari Kepala Desa Wana Pak Haji Muhsinin,” ucap korban.
Ketika dikonfirmasi awak media kepada Kanit Reskrim Polsek Bandar Sribhawono, Aryadi terkait pembebasan pelaku begal tersebut, Aryadi menolak dan keberatan memberikan keterangan.
Namun Ariyadi membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi. Dia juga menjelaskan kronologi peristiwa hingga pelaku di tangkap oleh warga dan diserahkan ke kepolisian.
”Setelah diperiksa dan digelar perkara pelaku cuma terlibat pasal 55,″ katanya sambil menjelaskan kronologis kejadian di TKP.
Ariyadi mengaku, kebijakan yang diambilnya bersama Kapolsek Bandar Sribhawono, Iptu Suarman tersebut bukan berarti ditangguhkan,”Ini karena ada jaminan dari Kepala Desa Wana, Kecamatan Melinting, dan kapanpun ditelepon pelaku ini siap dating,” terang Kanitreskrim.
(TS Situs.news, Lampung)