SITUS, BENGKULU – Terlibat tindak pidana korupsi anggaran rutin, Bripka Bambang Rudiansyah yang menjabat sebagai Bendahara di Mapolres Lebong, Provinsi Bengkulu resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu selama 20 hari kedepan, Kamis (27/05/2021) sore.
Penahanan itu dilakukan Bripka Bambang setelah dirinya menjalani pemeriksaan selama hampir lima (5) jam lamanya di ruang Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Pelaksanaan Harian (Plh) Aspidsus Kejati Bengkulu, Hendri Hanafi mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, tersangka Bripka Bambang Rudiansyah telah terbukti bersalah karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin di Mapolres Lebong pada bulan Januari hingga Juli 2020 senilai Rp.3 miliar 55 juta.
“Iya bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan media, kami hari ini resmi menahan saudara Bripka Bambang selama 20 hari ke depan atas perkara tindak pidana korupsi anggaran rutin di Mapolres Lebong dengan kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar 3 miliar 55 juta rupiah,” kata Hendri Hanafi didampingi Kajari Lebong, Arif Indra.
Hendri Hanafi menjelaskan, adapun modus yang digunakan Bripka Bambang Rudiansyah untuk melakukan tindak pidana korupsi yakni dengan melakukan penggelapan dan pemalsuan dokumen sehingga anggaran Polres Lebong bisa dicairkan selama 7 bulan atau sepanjang bulan Januari hingga Juli 2020 yang mengakibatkan negara dirugikan hingga mencapai 3 miliar 55 juta rupiah.
“Adapun modus yang digunakan dalam kasus korupsi ini yakni dengan menggelapkan dan memalsukan dokumen, sehingga anggaran tersebut bisa dicairkan,” sebutnya.
Dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum Polri berpangkat Bripka yang bertugas di Polres Lebong tersebut telah menitipkan uang sebesar Rp.137 juta dan satu unit sepeda motor kepada penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu.
Atas perbuatannya Bripka Bambang Rudiansyah dikenakan pasal 8, pasal 9 Undang-undang Tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 2 ayat 1 huruf a junto pasal 3 undangan-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 20 tahun.
(TS Situs.news, Bengkulu)