SITUS, SUMUT – Ketua Gerakan Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (Gam Palas), Hasbiyal Mulqi Hasibuan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Kejaksaan Tinggi Sumut serta Mapolda Sumut melakukan berupa Penyelidikan Perjalanan Anggaran Dana Covid-19 sebesar Rp.35 Milyar di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.
Demikian dikatakannya saat ditemui awak media di salah satu warung kopi Jalan Lintas Binanga-Sibuhuan Cafe Dongan, Senin (24/5/2021).
Hasbiyal mengungkapkan hal itu dilakukan untuk mengetahui anggaran tersebut digunakan kemana saja di masa situasi Pandemi Covid-19 yang belum berakhir di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
“Dan bila mana perlu menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Medan turun ke Kab. Padang Lawas yang tujuannya supaya dana tersebut bisa di sentuh ataupun dipergunakan masyarakat Padang Lawas,” ucapnya.
Lanjut Hasbiyal berkata, ia mendesak Bupati Padang Lawas, H. Ali Sutan Harahap (TSO) agar mempublikasikan kepada seluruh masyarakat Padang Lawas tentang pengalokasian Anggaran Covid-19 sebesar Rp.35 Milyar dengan alasan hingga sekarang belum bisa dirasakan dengan perkiraan 30 % dari pagu yang telah di tetapkan.
Sementara Pemerintah Kab. Padang Lawas telah menganggarkan sebesar Rp.35 Miliyar untuk penanganan dan antisipasi pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 di daerah Kabupaten Padang Lawas pada Tahun 2020,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun, dana sebesar Rp.35 M itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diambil dari beberapa sumber, yakni sebesar Rp.20 Miliyar dari pembangunan kantor Bupati dan Rp.11 Milyar dari rencana pembangunan jembatan Desa Tandihat, Rp.1 Miliyar dana tak terduga dan Rp.3 Miliyar dari dana CPNS.
(TS Situs.news, Sumut)