Dua Anggota Polresta Ambon Ditangkap Usai Jual Senpi ke KKB

banner 468x60

SITUS, MALUKU : Dua anggota kepolisian Polresta Ambon dan Pp Lease ditangkap usai menjual senjata api (Senpi) dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

“Masih dilakukan pengembangan, nanti akan diekspos terbuka,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat, melalui pesan singkat, Minggu (21/2/2021).

Bacaan Lainnya
banner 300250

Dijelaskan Mohamad, penangkapan itu berawal saat Polres Bintuni Papua Barat menangkap seorang warga yang membawa senjata api.

Dari hasil penyelidikan terungkap senjata api tersebut dibeli dari Ambon.

Atas informasi tersebut Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri memerintahkan Kapolresta Ambon, Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang untuk melakukan koordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua Barat.

Setelah berkoordinasi, lanjut perwira melati tiga ini berkata, polisi kemudian melakukan penyelidikan di Ambon dan berhasil melakukan penangkapan terhadap beberapa orang anggota polisi.

“Kasus tersebut masih dikembangkan dan akan dilakukan ekspos ke media,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota Polisi Teluk Bintuni Papua Barat itu menangkap seorang warga asal Jalan Merdeka, Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat berinisial WT pada Rabu (10/2/2021).

Saat hendak tertangkap, polisi menemukan satu revolver, satu senjata api laras panjang, 600 butir amunisi berukuran kaliber 3,8 dan satu magasin.

Polisi juga mengamankan uang tunai pecahan lima puluh ribu senilai Rp.450 ribu, surat keterangan bebas negatif Covid-19, dan satu ponsel.

Kepada polisi teluk Bintuni, pelaku mengaku membeli senjata api dan sejumlah amunisi tersebut untuk alat perang Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua yang dibeli dari oknum anggota polisi di Ambon.

(Situs, Maluku)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *