Tanpa Dilengkapi Dokumen Resmi, Ratusan Burung Diamankan Bareskrim Polri

banner 468x60

SITUS, JABAR – Dikarenakan tanpa dilengkapi dokumen resmi, ratusan burung akhirnya diamankan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dari Kampung Tenjolaya RT 04/04, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, (14/01/2021).

Pengungkapan Satwa Liar berupa ratusan Burung tanpa dilengkapi surat izin itu diamankan oleh Bareskrim Polri dari kandang penangkaran.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Kasubdit 1 Tipiter Bareskrim Polri, Kombes Pol Muh Zulkarnaen mengatakan, Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap perkara dugaan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Modus Operandi, inisial FJ selaku penangkar kedapatan memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut satwa liar yang dilindungi berupa burung yang terdiri dari 8 jenis sejumlah 184 ekor tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah,” ujar Kombes Zulkarnaen.

“Selanjutnya oleh FJ satwa tersebut dikembangbiakkan dan diduga diperniagakan,” cetus pamen polri ini.

Pengungkapan itu dilakukan oleh Penyidik Subdit I Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, Tim dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hayati Ditjen KSDAE dan Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat.

”Penangkaran burung ini sudah berjalan dua tahun, tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun,” terang Kombes Zulkarnaen.

Ditambahkan Kepala Balai Besar BKSDA Jawa Barat, adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, 53 ekor Kakatua Maluku/Merah (Cacatua Moluccensis), 22 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 12 ekor Kakatua Putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam, 3 ekor Gelatik Jawa.

Selanjutnya identifikasi Satwa, evakuasi dan penitipan barang bukti ke Lembaga Konservasi, pemeriksaan ahli dari Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat, pemeriksaan ahli dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan RI, koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejagung RI,” pungkas Rd. Rifki M Sirodjan.

(Situs.news, Jabar)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *