Komnas HAM Serahkan Laporan Investigasi Kasus Laskar FPI ke Presiden, Ini Kata Mahfud MD

banner 468x60

SITUS, JAKARTA – Komnas HAM menyerahkan laporan hasil investigasi kasus laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Presiden Joko Widodo yang juga turut mendapat pengawalan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengatakan, pemerintah mempersilakan Komnas HAM melakukan investigasi ini.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Sejak awal kita katakan, silakan Komnas HAM menyelidiki, kita tidak akan ikut campur,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (14 Januari 2021).

Mahfud juga menjamin laporan Komnas HAM ini tidak akan ditutup-tutupi. Sehingga siapa pun yang bersalah atau melanggar hukum dibawa ke pengadilan.

“Nanti kita ungkap di pengadilan dan kita tidak akan menutup-nutupi dan saya akan meneruskan ini ke kepolisian,” ungkap mantan hakim Mahkamah Konstitusi.

Dibeberkan Mahfud, laporan Komnas HAM ini juga membenarkan bahwa ada anggota laskar yang membawa senjata api saat mengawal pemimpinnya Habib Rizieq Shihab, ia menyebut hal itu tidak dibenarkan secara hukum.

“Ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang undang-undang,” ucapnya.

Sekedar diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan laporan hasil investigasi penembakan dan tewasnya enam anggota laskar FPI. Komnas HAM juga menyertakan barang bukti dalam penyerahan itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (14 Januari 2021).

“Alhamdulillah tadi jam 10 pagi kami bertujuh, seluruh komisioner Komnas HAM, diterima Bapak Presiden untuk menyampaikan laporan lengkap 106 halaman lebih dengan dokumen-dokumen tambahan, termasuk barang-barang bukti yang melengkapi laporan kami,” ujar Ahmad.

(Toni Situs.news, Jakarta)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *