Fadli Zon Dilaporkan Terkait Konten Pornografi ke Mabes Polri

banner 468x60

SITUS, JAKARTA – Anggota DPR RI, Fadli Zon dilaporkan Ketua Umum (Ketum) Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Aby Febriyanto Dunggio terkait dugaan penyebaran konten pornografi di media elektronik atau media sosial (Medsos) ke Mabes Polri.

Laporan Ketum APMI itu tertuang dalam Surat dengan nomor :STTL/009/1/2021/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2021.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Dalam laporan tersebut terkait akun medsos atas nama FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official), yang diduga ikut mendistribusikan video porno dengan cara menge-like akun yang mengupload video yang menampilkan dua orang yang sedang bersenggama.

Menurut keterangan Ketum APMI hal ini berbahaya jika anggota dewan perwakilan rakyat Indonesia ikut mendistribusikan video porno tanpa diberikan sanksi.

“Karena ini akan jadi preseden buruk ditengah masyarakat kalau tidak dilaporkan. Wakil rakyatnya saja begitu, gimana rakyatnya nanti. Masyarakat akan beranggapan bahwa wakil rakyat kebal hukum dan hal ini akan menghancurkan integritas negara di hadapan publik kalau dibiarkan,” kata Aby, Jumat (8/1/2021).

Selain itu sebagai wakil rakyat seharusnya Fadli Zon memberi teladan yang baik kepada generasi muda,” tutur Aby.

“Kalau dia ikut menyebarkan yang tadinya orang tidak tau dengan akun twitter porno itu akhirnya tau dan nonton semua, masa yang amoral begitu tidak bisa dijerat hukum,” ucapnya.

Diutarakan Aby, Fadli Zon itu digaji oleh rakyat.“Bahkan tunjangan gajinya sebagian untuk biaya internetnya juga ditanggung oleh rakyat, kan tidak elok ternyata digunakan untuk nge-like gituan,” sebutnya.

Kemudian Fadli Zon juga diduga telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di media sosial. Pasalnya, Fadli Zon membantah bahwa akun miliknya tersebut saat like video porno karena kelalaian staff nya.

Sementara disisi lain, dia menyatakan bahwa akunnya dikelola sendiri bukan oleh orang lain atau admin.

“Entah itu disengaja atau tidak, makanya kami laporkan ke Bareskrim. Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi,” ujar Aby.

Dalam laporan Ketum APMI mempersangkakan politisi Partai Gerindra, Fadli Zon dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, wakil rakyat itu juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong.

“Karena kan satu dia udah bilang pada tahun 2017-2018 adminnya dia sendiri. Ketika kena masalah ini, dia mengatakan Twitternya dikelola empat admin. Makanya kan ada unsur pembohongan publik. Makanya kami laporkan di sini supaya bisa jelas,” terang Aby.

Anggota DPR RI, Fadli Zon sebelumnya sempat menjadi bahan pembicaraan di jejaring Twitter pada Rabu (6/1/2020). Hal itu mencuat pasca akun Twitter Fadli Zon tertangkap basah menyukai video porno.

Ini Sosok Sang Pelapor Aby Febriyanto

Mengenal lebih dekat sosok sang pelapor, Aby Febriyanto Dunggio memang terkenal getol dalam “urusan” video porno.

Pasalnya, dia adalah orang yang melaporkan kasus video porno Gisel dan penggugat SP3 Muhammad Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab juga sempat terjerat kasus pornografi, yakni chat mesumnya dengan Firza Husein.

(Toni Situs.news, Jakarta)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *