SITUS, JAKARTA – Pemerintah tidak akan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) dalam kasus penembakan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Muhamad Rizieq Shihab (MRS).
Kata Menkopolhukam, Mahfud MD dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya yang disiarkan secara virtual, Senin (28/12/2020).
Dalam Undang-undang Nomor 26 tentang Komnas HAM, pelanggaran seperti itu diserahkan kepada instansi tersebut,” ucap Mahfud MD.
Terkait kasus itu, Mahfud memberikan keleluasaan kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan. Mahfud mendorong untuk segera mengungkap hasil temuannya kepada publik tanpa adanya intervensi.
“Katakan kalau polisi salah, tapi katakan juga kalau ada pihak lain yang salah, nanti kami dengar. Dengan bukti-bukti, pasti bisa meyakinkan publik,” jelas Menkopolhukam.
(Toni Situs.news, Jakarta)