SITUS, JAKARTA – Penyidikan tiga (3) kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang melibatkan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengatakan akan segera dituntaskan.
“Mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri dan segera akan kami tuntaskan,” tegas Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).
Diutarakannya, ketiga perkara yang diambil alih merupakan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Yaitu dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, Megamendung, Bogor dan Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Dengan alasan efektivitas dan efisiensi, Bareskrim mengambilalih dua perkara yang meliputi dua wilayah hukum Polda. Selain itu, sebut Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, ada pelaku yang terindikasi hampir sama di tiga perkara tersebut.
“Untuk permudah dan efektifkan penyidikan maka kasus kami tarik ke Bareskrim. Kasus tersebut antara lain adalah, pelanggaran prokes yang ditangani Polda Metro terkait Petamburan yang saat ini sudah naik sidik kemudian pelanggaran prokes di Megamendung dan RS Ummi yang ditangani Polda Jabar,” terangnya.
Lanjut dikatakan mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini, Bareskrim juga mengambilalih kasus dugaan pelanggaran prokes di Kabupaten Tangerang. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
“Dan saat ini sudah proses sidik sedangkan pelanggaran prokes di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini proses lidik dan sedang proses dan asistensi oleh Bareskrim Polri oleh karena itu terkait 3 kasus tersebut mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri,” jelas Kabareskrim Polri.
(Toni Situs.news, Jakarta)