SITUS, JAKARTA – Terkait aksi demo Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) bertajuk 1812 di Jakarta pada Jumat (18/12/2020) siang, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terlebih dahulu untuk memastikan apakah ada aturan yang dilanggar.
” Nanti akan kita lakukan pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 maupun KUHP,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Disebutkan Kombes Yusri, polisi telah menangkap 155 orang. Tak hanya itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni mobil komando hingga senjata tajam.
Yusri menegaskan jika terbukti ada aturan yang dilanggar, maka pihaknya akan memproses sesuai undang-undang.
“Kalau memang ada akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucap Yusri.
Polda Metro Jaya sendiri saat ini juga tengah mengusut kasus kerumunan massa Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk imam besar FPI Rizieq Shihab.
Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Diketahui aksi demo tiga kumpulan yang tergabung mengatasnamakan Anak NKRI tersebut akan dilakukan di depan Istana Negara, Jakarta Pusatt. Ketiga gabungan itu terdiri dari: Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.
Adapun tuntutan yang akan diserukan dalam aksi demo massa tersebut yakni meminta kasus penembakan enam anggota laskar FPI diusut tuntas, mendesak agar pentolan Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat, dan stop kriminalisasi ulama serta diskriminasi hukum.
(Toni Situs.news, Jakarta)