Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab Ditahan Penyidik Usai Diperiksa 11 Jam

banner 468x60

SITUS, JAKARTA – Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab akhirnya ditahan penyidik usai diperiksa selama 11 jam di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dinihari.


Pimpinan FPI itu terlihat telah keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB dengan menggunakan baju tahanan warna oranye dan kedua tangan Habib Rizieq juga diikat memakai kabel ties. Dia tampak digelandang ke mobil tahanan.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Rizieq kemudian langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan. Ketua FPI tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.

Terlihat sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis karena sang imam besar mereka dibawa oleh mobil tahanan.

“Takbir! Habib. Habib,” teriak mereka sambil menangis.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Habib Rizieq selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu.

“MRS akan ditahan sebagai tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Selama 20 hari ke depan terhitung 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020,” ucap Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Narkoba,” terangnya di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dinihari.

Jenderal polisi bintang dua ini menyebut penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama,” sebut Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga mengungkapkan, telah memperlakukan Rizieq Shihab dengan humanis sepanjang pemeriksaan. Penyidik menyampaikan sedikitnya 84 pertanyaan kepada Rizieq,” ucap Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tutup Kadiv Humas Polri.

(Toni Situs.news, Jakarta)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *