Empat Karyawan BRI Ditahan Kejati Babel

banner 468x60

SITUS, BABEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menahan empat karyawan Bank Rakyat Indoesia (BRI), keempatnya tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas kredit modal kerja milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada 47 debitur, yang termasuk dalam kejahatan perbankan/fraud BRI, Jum’at (11/12/2020) sekira pukul 18.35 Wib.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Keempat orang karyawan BRI status tersangka masing-masing 3 orang dari Account officer (AO) Kantor Cabang BRI Pangkalpinang berinisial H (Handoyo), MRA (M Redinal) Dan E (Edward) Credit Investigator, dan 1 orang dari Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir berinisial PAH (Kiki). Dan dititipkan di tahanan Mapolres Kota Pangkalpinang.

Sebelumnya pihak Kejati Babel telah terlebih dahulu menahan 2 orang tersangka dugaan korupsi penyimpangan fasilitas kredit modal kerja milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada 47 debitur, masing-masing tersangka seorang pengusaha tambang timah been amazing Sugianto als Aloy dan Desta selaku Account Officer (AO) BRI.

Kasipenkum Kejati Babel Basuki Raharjo kepada wartawan mengatakan bahwa setelah penyidik Kejati Babel merasa cukup melakukan penyidikan terhadap ke empat tersangka pihaknya kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ke empat tersangka.

“Penahanan terhadap ke empat tersangka kami lakukan setelah penyidik kami melakukan proses penyidikan mendalam terhadap mereka, ke empat orang itu adalah tiga orang Pegawai Bank BRI Cabang Pangkalpinang dan satu orang pegawai Kantor Cabang Pembantu Depati Amir,” kata Basuki, disela-sela usai mengiring keempat tersangka Kejati Babel, Jum’at (11/12/2020).

Dikatakan Basuki, pihaknya akan terus mengungkap kasus ini sampai ke atas tanpa tebang pilih, namun pihaknya masih mendalami sejauh mana keterlibatan mereka.

“Kami akan ungkapkan kasus ini sampai puncaknya, jika cukup bukti dan saksi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi, dan tidak ada tebang pilih, jika ada yang terlibat maka harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Dalam kasus penyelewengan fasilitas kredit kepada 47 debitur dengan plafon Rp40.500.000.000 di BRI sejak 2017 s/d 2019, Pimpinan BRI Pangkalpinang masih saat itu dijabat Ardian Hendri Prasetyo. Sementara sebagai pihak pelapor resmi dalam kasus adalah pihak BRI sendiri.

(Situs.news, Babel)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *