SITUS, JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial SY, terduga pelaku seruan awal azan ‘hayya alal jihad’.
Dari pria yang masih berusia 22 tahun ini, polisi menyita barang bukti berupa, handphone hingga peci putih dari terduga penyeru awal azan dugaan ajakan jihad tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK., MSI. dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020) membenarkan hal tersebut.
“Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain,” ungkap Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Dijelaskannya, terduga pelaku ini baru berusia 22 tahun ini ditangkap Jumat (4/12/2020) pukul 02.45 WIB tadi di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.
“Terduga pelaku penyeru awal azan ‘hayya alal jihad’ ini ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020,” sebut Jenderal polisi bintang dua.
“Dia dinilai melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum,” jelas Kadiv Humas Polri.
(Toni Situs.news, Jakarta)