Kepala Desa Bulunghit Status DPO Kejari Labuhan Batu Akhirnya Ditangkap

banner 468x60

SITUS – LABURA : Seorang Kepala Desa Bulunghit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sarpin (48), akhirnya berhasil ditangkap Tim Intelijen Gabungan Kejatisu dan Kejagung yang dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo.

Sarpin yang berstatus Pegawai Negeri Sipil ini sebelumnya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Labuhan Batu,” kata Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Nugroho, Selasa (24/11/2020).

DPO Sarpin berhasil diamankan, Senin (23/11/20) malam oleh tim Tabur (tangkap buronan) intel Kejati Sumut bersama tim Kejaksaan Agung RI di tengah perkebunan sawit, tepatnya di Dusun Blimbingan Desa Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru.

Lanjut Asintel menjelaskan, bahwa Kepala Desa yang menjadi buron ini mengaku sudah 1 bulan berada di rumah kenalannya tersebut untuk menghindari panggilan dari Kejari Labuhan Batu.

“Sarpin ini adalah tersangka kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar. Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian Negara senilai Rp960 juta,” ucap mantan Kajari Medan.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, tambah Dwi Setyo telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.

Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga Kejaksaan Negeri Labuhan Batu mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

“Tersangka langsung kita serahkan, hari ini Selasa (24/11/2020) ke Kejari Labuhan Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Asintel Kejatisu.

(Situs – Labura)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *