Unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk kawalan kasus yang dilaporkan GPKMK kepada pihak Kejari Dompu beberapa hari lalu, atas kasus penyelewengan dana bantuan pembangunan Masjid dan Pura serta dana swadaya masyarakat yang telah menyeret nama kepala Desa Dorokobo dan Panitia Pengurus Masjid.
Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan oleh GPKMK ke Inspektorat dan Kejari Dompu. Dalam penanganan pihak Kejari kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan beberapa pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Kejari.
Sementara dalam aksi unjuk rasa ini, GPKMK minta pihak Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu untuk segera melakukan audit secara berkala terkait Anggaran ADD/DD Desa Dorokobo untuk tahun 2018 sampai 2020.
Disisi lain mereka juga mendesak anggota DPRD Kabupaten Dompu untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan proses penyidikan terhadap kasus Desa Dorokobo yang sudah dilaporkan kepada Kejari Dompu.
Merespon dengan kehadiran massa dari GPKMK, empat orang perwakilan anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Komisi I dipimpin Ketua Komisi Ir. Muttakun mengungkapkan. Dalam tugas fungsi pengawasan sebagai mitra untuk memperbaiki pelayanan dalam birokrasi, kami akan memastikan untuk mengawal dan memberikan rekomendasi atas persoalan ini agar sesegera mungkin untuk didalami dan diselidiki.
“Apabila memang terbukti melakukan tindakan itu dengan dua alat bukti saja sudah cukup, mungkin nanti akan langsung diserahkan ke aparat penegak hukum” katanya.
Hal lain ditanggapi oleh Ade Pribadi yang juga anggota komisi I DPRD Dompu mengutarakan, jika DPRD memiliki kekuatan dengan mempunyai surat sakti (Rekomendasi, Red) untuk meneruskan kepada eksekutif ataupun yudikatif dan harus dituntaskan sesuai dengan laporan dugaan seperti yang dilaporkan.
“In sya Allah kami dari komisi satu siap mengeluarkan surat sakti kami, dan kami akan berkoordinasi dengan pimpinan Ketua DPRD agar secepatnya mengeluarkan surat rekomendasi itu,” jelasnya.
(Situs.News, NTB)